Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan tentang penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)?, dan bagaimanakah upaya untuk mengatasi wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?. Adapun tujuan untuk Mengetahui penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada badan usaha milik desa (BUMDes) Desa dan untuk mengetahui upaya pencegahan agar wanprestasi tidak terjadi dalam perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approucht), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approucht). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam adalah faktor ekonomi, iklim, faktor kesengajaan sehingga dapat mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya, adapun upaya untuk mengatasi terjadinya wanprestasi pada perrjanjian simpan pinjam yaitu dengan melakukan pendekatan persuasif dan pendekatan refresif. Dan disarankan agar BUMDes memperkuat perjanjian tertulis, serta meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada debitur agar resiko wanprestasi dapat diminimalkan.
Copyrights © 2025