Apotek berperan penting dalam menyediakan obat dan alat kesehatan yang bermutu, aman, dan efektif. Apotek wajib menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian sesuai Permenkes RI No. 73 Tahun 2016, yang mencakup seluruh proses pengelolaan sediaan farmasi. Penerapan standar ini bertujuan mencegah pemborosan, menjamin ketersediaan obat, serta meningkatkan efisiensi dan keselamatan pasien. Namun, di lapangan masih ditemukan kendala seperti keterlambatan pengadaan, keterbatasan anggaran, dan risiko kedaluwarsa obat. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi standar tersebut di apotek wilayah Kedung, Kabupaten Jepara dengan kriteria apotek aktif beroperasi, memiliki penanggung jawab apoteker, serta bersedia diwawancarai dan memberikan data dokumentasi. Metode yang digunakan adalah deskriptif evaluatif dengan pendekatan total sampling terhadap 10 apotek. Instrumen penelitian berupa wawancara terstruktur berdasarkan Permenkes No. 73 Tahun 2016 dan dokumentasi. Secara kuantitatif, ditemukan bahwa aspek perencanaan (90%), pengadaan (20%), penyimpanan (10%), pemusnahan dan penarikan (10%), serta pencatatan dan pelaporan narkotika–psikotropika (50%) masih belum sepenuhnya sesuai standar. Meskipun demikian, mayoritas apotek menilai penerapan standar cukup efektif (58% sangat efektif, 37% efektif).
Copyrights © 2025