Penelitian ini menyoroti pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 mengenai percepatan pencegahan stunting secara terintegrasi di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kajian dilakukan dengan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif, dengan penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui observasi, wawancara langsung, dan dokumentasi. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber serta member check, yang dikaitkan dengan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dijalankan melalui koordinasi antar sektor, pendampingan keluarga berisiko, serta aktivitas Posyandu. Faktor pendukung utama mencakup regulasi yang tegas dan komitmen pelaksana, sementara kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan tenaga kesehatan, minimnya pemahaman gizi masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi keluarga. Upaya perbaikan dilakukan dengan memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas kader, dan memperluas edukasi gizi. Secara keseluruhan, implementasi kebijakan berjalan cukup baik, meskipun belum maksimal dan masih membutuhkan peningkatan dalam aspek sumber daya serta pemberdayaan masyarakat.
Copyrights © 2025