Pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis Dalam menjaga dan mempertahankan sumber daya alam, terutama di area perkotaan yang memiliki pertumbuhan serta aktivitas ekonomi yang pesat, seperti di Kota Denpasar. Fenomena kesulitan pembuangan sampah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengelolaan sampah daerah, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun implementasi kebijakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai peran pemerintah daerah dalam mengelola limbah agar dapat mempertahankan kelestarian sumber daya alam di Kota Denpasar dari aspek hukum. Sebuah metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini yang meninjau peraturan hukum yang berlaku serta pendekatan konseptual. Sumber hukum yang dipakai terdiri dari sumber hukum primer, yaitu peraturan mengenai pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan, serta sumber hukum sekunder yang mencakup riset ilmiah dan teori hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara hukum, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam pengelolaan limbah sebagai langkah untuk melindungi sumber daya alam. Namun, pada tingkat pelaksanaan masih terdapat beberapa tantangan, seperti keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir, lemahnya pengawasan, dan belum optimalnya peran serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen pemerintah daerah melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta integrasi prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sampah guna menjaga kelestarian sumber daya alam di Kota Denpasar.
Copyrights © 2026