Kebijakan rekomendatif yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia merefleksikan posisi strategis lembaga pengawas eksternal dalam sistem hukum administrasi negara, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan maladministrasi pelayanan publik. Rekomendasi Ombudsman secara normatif memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, daya ikat administratif dari rekomendasi tersebut masih menjadi perdebatan karena karakteristiknya yang bersifat non-legally binding dan tidak disertai dengan sanksi administratif yang tegas apabila tidak dilaksanakan oleh instansi yang direkomendasikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kebijakan rekomendatif Ombudsman dalam kerangka hukum administrasi negara, dengan menempatkannya pada persimpangan antara instrumen soft law dan bentuk pengawasan administratif yang memiliki implikasi hukum. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji efektivitas rekomendasi Ombudsman dalam mendorong kepatuhan birokrasi terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), seperti akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dari jurnal hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun rekomendasi Ombudsman tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis seperti putusan pengadilan, rekomendasi tersebut tetap memiliki daya ikat administratif dan moral yang signifikan. Namun, lemahnya mekanisme penegakan dan pengawasan tindak lanjut menyebabkan efektivitas rekomendasi belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kelembagaan, penguatan regulasi, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar kebijakan rekomendatif Ombudsman dapat berfungsi secara maksimal dalam sistem hukum administrasi negara.
Copyrights © 2025