Tradisi Antar Pakatan dalam masyarakat Sambas merupakan bentuk perjanjian sosial berbasis kepercayaan yang berlangsung tanpa kontrak tertulis atau transaksi finansial formal. Meskipun demikian, praktik ini tetap memiliki fungsi ekonomi yang kuat dalam menjaga keseimbangan sosial dan mendukung keberlangsungan ekonomi lokal. Penelitian ini berangkat dari argumen bahwa antar pakatan merefleksikan prinsip-prinsip dasar muamalah dalam Islam, seperti ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (kontribusi sukarela), serta dapat dipahami sebagai bentuk akad tabarru’ atau bahkan akad ghayr lazim yakni akad yang tidak mengikat secara hukum positif, namun memiliki kekuatan sosial dan moral dalam komunitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk akad yang terkandung dalam praktik antar pakatan, serta menganalisis bagaimana prinsip muamalah Islam diterapkan dalam praktik ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode observasi dan wawancara mendalam terhadap masyarakat pelaku antar pakatan di Kabupaten Sambas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Antar Pakatan memiliki landasan syariah yang kuat sebagai akad sosial, sekaligus menghasilkan nilai ekonomi lokal yang signifikan, terutama dalam memperkuat solidaritas, menekan biaya transaksi, dan mendukung sistem ekonomi berbasis komunitas.
Copyrights © 2026