Perdagangan internasional yang bertumpu pada transportasi laut menghadapi berbagai risiko yang melahirkan konsep hukum krusial, yaitu general average (kerugian umum). Tingginya angka kecelakaan kapal di Indonesia, sebagaimana tercatat oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari tahun 2021-2023, serta besarnya kerugian finansial yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah per insiden, menyoroti urgensi pemahaman mendalam mengenai pembagian tanggung jawab kerugian. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) telah mengatur prinsip ini, implementasi dan interpretasinya dalam melindungi hak pemilik kapal dan pemilik muatan seringkali bersifat kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi pemilik kapal dan pemilik muatan dalam peristiwa general average berdasarkan ketentuan KUHD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji insiden terbaliknya tongkang BG. Taurus 705 yang memuat batubara milik PT. BGE pada tahun 2023 akibat gelombang tinggi. Kasus ini menjadi platform faktual untuk menguji bagaimana prinsip pengorbanan dan biaya penyelamatan bersama didistribusikan secara proporsional antara para pihak, serta untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka sesuai dengan Bab X KUHD. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum KUHD untuk general average mewajibkan kontribusi bersama. Namun, pada insiden PT. BGE, prinsip ini gagal diterapkan, menyebabkan pemilik kapal yang diwakili oleh pihak asuransi menanggung kerugian lebih besar karena nilai kapalnya jauh lebih tinggi dari nilai muatan. Faktor utama yang melatarbelakangi insiden kecelakaan PT. BGE tidak diklasifikasikan sebagai general average adalah karena adanya faktor non-hukum berupa budaya bisnis dan ekonomi, sebuah gagasan baru muncul dari temuan ini yaitu adanya pertentangan antara positivisme hukum maritim yang menuntut penegakan KUHD secara kaku, dengan pragmatisme komersial para pihak.
Copyrights © 2025