Pertumbuhan pesat layanan keuangan digital di Indonesia telah mempercepat pemrosesan data pribadi, menimbulkan kekhawatiran hukum yang signifikan terkait perlindungan privasi dan keamanan data. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai kerangka hukum komprehensif yang bertujuan melindungi data pribadi dan memperkuat hak-hak subjek data di era digital. Penelitian ini menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dalam konteks layanan keuangan digital di Indonesia menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis ketentuan undang-undang, prinsip hukum, dan tata kelola institusional yang mengatur perlindungan data pribadi, serta interaksinya dengan regulasi sektoral di industri layanan keuangan. Temuan menunjukkan bahwa Undang-Undang PDP memberikan landasan normatif yang kuat dengan mengakui hak subjek data, menetapkan kewajiban bagi pengendali dan pemroses data, serta menetapkan mekanisme penegakan hukum melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana. Namun, implementasinya dalam layanan keuangan digital menghadapi beberapa tantangan, termasuk fragmentasi regulasi, tumpang tindih otoritas pengawas, kesiapan institusional, dan kapasitas kepatuhan di kalangan penyedia layanan. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 bergantung pada harmonisasi regulasi, koordinasi kelembagaan yang jelas, dan pengembangan peraturan pelaksana untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi yang efektif dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.
Copyrights © 2025