Sistem jaminan fidusia di Indonesia telah lama memberikan wewenang eksekusi yang kuat kepada kreditur, memungkinkan eksekusi langsung atas jaminan jika debitur gagal bayar tanpa intervensi peradilan sebelumnya. Meskipun mekanisme ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam transaksi kredit, penerapan praktisnya seringkali menghasilkan praktik penegakan hukum yang sepihak dan paksa, yang melemahkan perlindungan hak debitur. Kondisi ini secara fundamental diatasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menafsirkan ulang sifat eksekutorial jaminan fidusia berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum dan implikasi normatif putusan tersebut terkait pelaksanaan jaminan fidusia dan perlindungan hak debitur di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan yuridis, yudisial, dan konseptual, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, ketentuan konstitusional, dan pertimbangan yudisial yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperkenalkan interpretasi konstitusional bersyarat, yang mensyaratkan pengakuan sukarela atas wanprestasi oleh debitur atau putusan pengadilan sebagai prasyarat untuk eksekusi. Reinterpretasi ini memperkuat proses hukum yang adil, kepastian hukum, dan perlindungan konstitusional atas hak milik, sambil mempertahankan peran fungsional jaminan fidusia. Studi ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mewakili perkembangan konstitusional yang signifikan dalam hukum privat Indonesia, yang memerlukan harmonisasi regulasi dan adaptasi institusional untuk memastikan perlindungan yang seimbang bagi kepentingan debitur dan kreditur.
Copyrights © 2025