Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen demokrasi untuk menghasilkan pemimpin daerah yang berlegitimasi rakyat. Untuk menjamin Pilkada yang jujur dan adil, diperlukan strategi penegakan hukum yang tegas, terukur, dan terkoordinasi. Di Provinsi Lampung, dinamika politik lokal, partisipasi masyarakat, serta tantangan geografis menuntut pendekatan penegakan hukum yang adaptif dan kolaboratif. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat dan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana Pilkada, sekaligus memperkuat kemitraan antara akademisi dan Bawaslu. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research melalui kajian regulasi, edukasi hukum pemilu, evaluasi, dan tindak lanjut program. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait potensi dan mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada, terbentuknya relawan demokrasi sebagai mitra pengawasan partisipatif, serta meningkatnya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat. Program ini juga mendorong penguatan strategi pencegahan, penindakan terpadu melalui Sentra Gakkumdu, dan peningkatan kapasitas sumber daya pengawas hingga tingkat desa sebagai upaya mendukung Pilkada yang berintegritas di Provinsi Lampung.
Copyrights © 2025