Artikel ini menganalisis perlindungan konstitusional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait jaminan sosial di Indonesia. Berdasarkan metode yuridis normatif dengan tinjauan literatur, penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun UUD NRI 1945 memberikan landasan kuat, implementasinya masih menunjukkan kesenjangan signifikan, terutama dalam bentuk disparitas perlindungan antara tenaga kesehatan berstatus ASN dan non-ASN. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan regulasi melalui undang-undang khusus dan komitmen politik yang kuat untuk memastikan keadilan dan kesetaraan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kesehatan.
Copyrights © 2025