Perundungan di dunia maya (Cyberbullying) merupakan perilaku negatif yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma hukum sebagai tindak pidana atau pelanggaran etika (moral). Berdasarkan bentuk perbuatan perundungan di dumia maya (cyberbullying) sebagian perilaku perundungan di dunia maya (cyberbullying) dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, apabila tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sementara sebagian lainnya menjadi pelanggaran norma etika (moral) dan tidak dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi hukum berupa ganti rugi, denda atau penjara, sementara sanksi etika (moral) berupa sanksi hati nurani dan sanksi sosial.
Copyrights © 2025