ABSTRAKSIPenelitian ini menganalisis konflik sosial yang muncul akibat pemasangan tiangWi-Fi di ruang publik Kota Medan yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintahdaerah bekerja sama dengan penyelenggara layanan internet. Konflik terjadi bukansemata karena gangguan fisik atau minimnya sosialisasi, tetapi karena ketimpanganrelasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat yang terdampak langsung.Melalui pendekatan empiris yang mencakup wawancara, observasi lapangan, dananalisis dokumen perizinan, penelitian ini menemukan bahwa legalitasadministratif digunakan sebagai instrumen legitimasi untuk mengesampingkankepentingan publik. Penegakan hukum berjalan reaktif dan selektif, sehinggaproduksi dan pemanfaatan ruang publik dikuasai aktor dominan. Temuan inimenunjukkan bahwa digitalisasi ruang publik dapat memicu konflik strukturalketika tata kelola ruang dilakukan tanpa partisipasi, akuntabilitas, dan keadilansubstantif.Kata kunci: konflik sosial, ruang publik, kekuasaan
Copyrights © 2025