Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan, khususnya dalam aspek hukum bisnis. Rendahnya literasi digital dan pemahaman prosedural menyebabkan banyak pelaku UMKM belum memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pendampingan legalitas pada UMKM Warung Teras Kuning di Gading Serpong serta menganalisis dampaknya terhadap kredibilitas usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan pengurusan NIB berbasis OSS-RBA dan sertifikasi halal mampu meningkatkan kesadaran hukum pemilik usaha. Selain memberikan perlindungan hukum dan memperluas akses pasar, pendampingan ini juga mendorong peningkatan profesionalisme usaha melalui penguatan strategi branding dan digitalisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan dan daya saing UMKM yang memerlukan dukungan lintas sektor secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026