Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendampingan hukum dalam meningkatkan legalitas usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan studi kasus pada UMKM Pecel Ayam Bakar Mbok Cipto 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan kajian pustaka yang berkaitan dengan pendampingan hukum dan legalitas usaha UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum berperan penting dalam meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap perizinan usaha dan perlindungan merek dagang, serta mendorong pemenuhan legalitas usaha secara lebih efektif. Kepemilikan legalitas usaha memberikan kepastian hukum, meningkatkan kredibilitas usaha, serta membuka akses terhadap pasar formal dan program pemberdayaan pemerintah. Dengan demikian, pendampingan hukum yang bersifat aplikatif dan berkelanjutan menjadi faktor kunci dalam mendukung keberlanjutan dan daya saing UMKM.
Copyrights © 2026