Transformasi warisan visual berupa motif tradisional menjadi identitas komersial merupakan fenomena yang semakin menguat dalam perkembangan industri kreatif Indonesia. Globalisasi, ekonomi kreatif, dan ekspansi media visual telah mendorong simbol-simbol budaya lokal untuk tidak hanya berfungsi sebagai ekspresi nilai tradisional, tetapi juga sebagai aset ekonomi dan strategi branding. Penelitian ini bertujuan meninjau secara kritis praktik komodifikasi warisan visual dalam industri kreatif Indonesia dengan menyoroti proses transformasi makna, representasi visual, serta relasi antara nilai budaya dan nilai ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui desain tinjauan literatur (literature review) terhadap publikasi ilmiah periode 2020–2025 yang relevan dengan tema komodifikasi budaya, budaya visual, dan ekonomi kreatif. Analisis dilakukan secara tematik dengan merujuk pada teori komodifikasi budaya, modal budaya Pierre Bourdieu, dan teori representasi dalam kajian visual. Hasil kajian menunjukkan bahwa komodifikasi warisan visual berlangsung melalui tiga tahapan utama, yakni reinterpretasi simbolik, reproduksi visual, dan diseminasi komersial. Proses ini memperlihatkan pergeseran fungsi simbol budaya dari ekspresi spiritual dan sosial menjadi identitas pasar yang bersifat estetis dan konsumtif. Meskipun membuka peluang revitalisasi budaya dan partisipasi generasi muda, komodifikasi juga menimbulkan tantangan etis berupa reduksi makna, ketimpangan relasi kuasa, dan potensi eksploitasi budaya. Penelitian ini menegaskan bahwa komodifikasi warisan visual merupakan praktik kultural yang sarat negosiasi makna dan ideologi, sehingga memerlukan pendekatan representasi yang sensitif, partisipatif, dan berkeadilan budaya.
Copyrights © 2026