Transformasi digital di era Web3 telah mengubah paradigma kepemilikan dan distribusi karya intelektual, terutama melalui kemunculan teknologi blockchain dan Non-Fungible Token (NFT). NFT menawarkan peluang baru bagi kreator untuk memperoleh nilai ekonomi langsung dari karya digital tanpa perantara, sehingga menantang sistem distribusi konvensional. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat berbagai persoalan mendasar terkait regulasi, literasi digital, dan ketimpangan akses teknologi yang menghambat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika ekonomi politik kekayaan intelektual digital di era NFT dengan menyoroti relasi antara kekuasaan, kebijakan publik, dan struktur pasar global. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi literatur sistematis terhadap publikasi akademik dan dokumen kebijakan nasional periode 2022–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa absennya regulasi formal dan lemahnya sistem perlindungan kekayaan intelektual digital memperlemah posisi tawar kreator lokal di tengah dominasi platform global. Analisis ekonomi politik media menunjukkan bahwa struktur kepemilikan digital masih dikuasai oleh kekuatan pasar transnasional, sehingga menimbulkan ketimpangan distribusi nilai. Penelitian ini menegaskan pentingnya kebijakan yang integratif antara hukum kekayaan intelektual, inovasi blockchain, dan pemberdayaan kreator lokal agar transformasi ekonomi digital di Indonesia dapat berjalan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026