Fenomena simbol “Peringatan Darurat” yang muncul di Indonesia pada bulan Agustus 2024 mencerminkan bentukrespons masyarakat terhadap kondisi sosial-politik yang dinilai mengancam prinsip-prinsip demokrasi. Simbol inimenyebar luas melalui media sosial, terutama pada akun kolaborasi @narasi.tv, @najwashihab, @matanajwa, dan@narasinewsroom, dan menjadi bentuk kritik terhadap keputusan MK serta revisi UU Pilkada yang dianggap tidakmencerminkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis simbol “Peringatan Darurat”menggunakan pendekatan semiotika sosial M.A.K Halliday, dengan fokus pada tiga elemen utama yaitu, field ofdiscourse, tenor of discourse dan mode of discourse. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatifdengan teknik analisis semiotika sosial terhadap teks yang diunggah oleh media Narasi sebagai unit analisis utama.Hasil penelitian bahwa wacana ini tidak sekedar berfokus pada aspek hukum, namun juga mencerminkan dinamikakekuasaan yang lebih luas lagi, di mana keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga negara berpotensi merusakkepercayaan masyarakat terhadap sistem politik yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa simbol-simbol dimedia sosial dapat menjadi alat yang penting untuk membentuk pandangan masyarakat serta kesadaran masyarakat.Kata Kunci : Semiotika Sosial M.A.K Halliday, Peringatan Darurat, Kritik Politik.
Copyrights © 2025