Baitul Maal merupakan lembaga keuangan publik Islam yang mengelola pendapatan dan pengeluaran negara berdasarkan syariat Islam. Baitul Maal yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan semakin terstruktur pada masa Khulafaur Rasyidin, memiliki peran penting dalam penyaluran kesejahteraan melalui zakat, infaq, shadaqah, dan pajak lainnya. Penelitian ini mengkaji peran Baitul Maal pada masa Khulafaur Rasyidin dan penerapannya dalam konteks Indonesia modern. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, ditemukan bahwa sumber dana utama Baitul Maal adalah zakat, jizyah, kharaj, dan fa'i. Khalifah Umar bin Khattab menetapkan sistem administrasi modern seperti al-diwan. Di Indonesia, Baitul Maal telah bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro Islam (LKMS) melalui Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, yang mencerminkan adaptasi terhadap kebutuhan ekonomi modern dengan tetap menjaga prinsip-prinsip Syariah.
Copyrights © 2025