Keberhasilan pengobatan penyakit seringkali bergantung pada kepatuhan pasien dalam melakukan kunjungan ulang (follow-up) ke fasilitas kesehatan. Data dari UPT Puskesmas Biak menunjukkan bahwa rendahnya kunjungan ulang berdampak pada pencapaian target program kesehatan dan menyebabkan pengobatan yang tidak tuntas. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan kesehatan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Awu guna meningkatkan perlindungan melalui informasi yang komprehensif, pelayanan langsung, dan penatalaksanaan peraturan desa. Kegiatan dilaksanakan pada Juli 2025 di Balai Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Metode yang digunakan terdiri dari tiga tahap: (1) Inisiasi berupa observasi dan koordinasi awal; (2) Pelaksanaan berupa forum diskusi terpandang yang melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan Puskesmas Biak; dan (3) Penutupan berupa perumusan rekomendasi tindak lanjut. Berhasil teridentifikasi beberapa masalah utama pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, khususnya terkait akses informasi dan kepatuhan kunjungan ulang. Forum diskusi menghasilkan potensi solusi yang partisipatif. Rekomendasi utama adalah perlunya perancangan Peraturan Desa yang mengatur keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung pelayanan kesehatan primer. Kegiatan ini efektif dalam merumuskan akar masalah dan solusi terkait kunjungan ulang di Desa Awu. Usulan perancangan Peraturan Desa diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkelanjutan dan pada akhirnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2025