Narkotika dan Psikotropika merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan, dengan dampak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional, karena peredaran dan perdagangan gelapnya dilakukan melintasi batas negara. Dalam kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut konsep negara hukum terdapat tiga asas dasar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa izin dan melawan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan untuk keinginan menikmati efeknya, dalam jumlah yang berlebihan, tidak teratur, dan berlangsung terus menerus dalam jangka waktu lama, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik dan mental serta kehidupan sosial baik di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan menurunnya semangat belajar dan prestasi akademik.
Copyrights © 2025