Notaris memegang peranan penting dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia melalui penyusunan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara, notaris diharapkan tidak hanya memastikan keabsahan dokumen, tetapi juga menjaga martabat profesi melalui penerapan etika yang ketat. Etika profesi notaris menjadi fondasi utama yang meliputi kejujuran, kemandirian, kerahasiaan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Integritas ini menjadi kunci dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran etika oleh notaris masih terjadi dan dapat merusak citra profesi serta mengurangi kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi literatur yang mengkaji berbagai sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan etika profesi yang konsisten dan pengawasan yang efektif dari lembaga seperti Majelis Kehormatan Notaris (MKN) serta dukungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sangat penting untuk menjaga integritas profesi ini. Dengan demikian, penerapan prinsip etika secara menyeluruh akan memastikan bahwa notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga martabat profesi dapat terjaga dan kepercayaan publik tetap kuat.
Copyrights © 2025