Penelitian ini mengeksplorasi pentingnya penerapan etika profesi oleh pejabat pelayanan publik dalam rangka mewujudkan prinsip good governance di Indonesia. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis peran etika profesi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, berdasarkan sumber-sumber literasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip pelayanan publik yang sesuai, seperti kesederhanaan, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan prima, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Meskipun terdapat peningkatan zona hijau dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI, hambatan seperti ketidakmampuan pejabat, pungutan liar, dan standar yang tidak konsisten masih menjadi tantangan. Solusi yang diusulkan melibatkan penguatan kode etik ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023, serta kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta untuk mewujudkan pelayanan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
Copyrights © 2025