Tanah merupakan aset yang memiliki peran penting dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga keberadaannya sering menimbulkan sengketa kepemilikan maupun peralihan hak. Salah satu kasus yang menonjol adalah sengketa jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 10 di Jakarta Pusat yang melibatkan PT Mitra Mata Jakarta Pusat dan PT Bank Mandiri. Penelitian ini berangkat dari tiga pokok permasalahan, yaitu: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa jual beli tanah atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 10, (2) pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, dan (3) tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta yang dibuatnya dalam sengketa ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa muncul karena sertipikat yang menjadi dasar jual beli telah habis masa berlakunya, terjadi tumpang tindih kepemilikan atas tanah bekas hak eigendom, dan adanya kelalaian PPAT dalam memastikan keabsahan objek jual beli. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas kepastian hukum serta legalitas sertipikat tanah, sementara PPAT dinyatakan memiliki tanggung jawab perdata, administratif, dan etika profesi atas akta yang dibuatnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan terhadap validitas sertipikat tanah perlu diperketat dan PPAT wajib lebih cermat dalam menjalankan kewenangannya agar sengketa serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Copyrights © 2025