Unes Law Review
Vol. 8 No. 2 (2025)

Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025

Silviana, Novita Linda (Unknown)
Adjie, Habib (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2025

Abstract

Amanat UUJN perubahan tahun 2014 Pasal 82 ayat 5 menyebutkan dalam penetapan, pembinaan, dan pengawasan terhadap organisasi notaris diatur dalam peraturan menteri, peraturan menteri tersebut baru diundangkan pada tanggal 17 Juni 2025, namun dalam Permenkum khususnya Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu menteri melalui direktur jenderal dapat menetapkan pengurus organisasi notaris, tentu hal ini menarik untuk dikaji lebih lanjut dikarenakan Pasal 82 ayat 3 UUJN yang mengatakan bahwa organisasi notaris bersifat bebas dan mandiri, selain itu dalam UU Ormas juga menyebutkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan internal organisasi maka penyelesaian melalui AD/ART organisasi apabila tidak kunjung selesai maka diselesaikan melalui gugatan ke pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan kepada Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil dari pembahasan ini yaitu apabila kita mengkaji dari segi teori hans kelsen tentang jenjang norma maka ketentuan pasal 9 ayat 1 tersebut bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya yakni UU dan PP Ormas, dan UUJN sedangkan apabila kita mengkaji dari teori hukum H.LA. Hart mengatakan bahwa hukum itu terkadang tidak selalu berada pada ruang yang gelap maupun terang terkadang dia berada dalam ruang atau lingkup yang abu-abu.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...