Anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara yang akan membangun negara baik secara fisik maupun mental, sehingga anak harus tumbuh dan berkembang menjadi orang yang baik. Dari data BNNP Jawa Tengah dapat dilihat adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika, dan diantaranya merupakan anak-anak oleh karena itu untuk mencegah agar anak tidak terjerumus menjadi pengguna narkotika perlu dilakukan penegakan hukum terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum menggunakan data sekunder dengan meneliti bahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan sumber lain berupa buku atau bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan penyalahgunaan narkotika dan penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak melakukan penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh faktor internal yaitu usia anak dan rasa ingin tahu serta faktok ekternal yaitu keluarga dan lingkungan dan dalam penegakan hukum pada perkara Nomor 10/PID.SUS-Anak/2020/PT SMG yaitu anak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan syarat umum dan khusus namun sebaiknya Hakim perlu mempertimbangkan merehabilitas pelaku Narkotika Anak agar Anak diberi kesempatan untuk pemulihan kesehatan dan kondisi seperti semula.
Copyrights © 2025