Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Lobster Bertelur di Bandara Internasional Minangkabau. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya pelanggaran dalam pengiriman lobster bertelur meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum, kendala, serta upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan lobster bertelur di Bandara Internasional Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha akibat rendahnya pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendala utama meliputi pemeriksaan fisik secara acak, keterbatasan jumlah petugas dan sarana prasarana, serta kurangnya komunikasi efektif dengan pemilik barang. Upaya yang diperlukan adalah peningkatan sosialisasi regulasi dan keterlibatan langsung pemilik barang dalam proses pengiriman.
Copyrights © 2025