Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum ketenagalistrikan di Indonesia. Putusan ini menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara rinci pertimbangan hukum dan amar putusan MK tersebut, serta mengkaji implikasinya terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator atau positive legislator. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan ini secara dominan mencerminkan peran negative legislator dengan membatalkan keseluruhan UU Ketenagalistrikan Tahun 2002, namun juga mengandung elemen positive legislator melalui penafsiran konstitusional yang memberikan arahan bagi pembentuk undang-undang di masa mendatang.
Copyrights © 2026