Pencemaran lingkungan oleh korporasi merupakan permasalahan penting yang membutuhkan penanganan hukum yang efektif dan tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur bentuk tanggung jawab korporasi melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana sebagai upaya perlindungan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab korporasi serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi hukum tersebut dalam kasus pencemaran lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus kajian pada ketentuan perundang-undangan dan praktik implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab korporasi diatur secara komprehensif dalam undang-undang tersebut, mencakup kewajiban pencegahan, pemulihan, dan pelaporan lingkungan. Namun, efektivitas penerapan sanksi administratif, perdata, dan pidana masih terbatas akibat kendala birokrasi, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta eksploitasi celah hukum oleh korporasi. Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum dan peningkatan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar prinsip corporate accountability dan environmental justice dapat terwujud secara optimal di Indonesia
Copyrights © 2025