Perkembangan digitalisasi di sektor keuangan Indonesia telah mendorong kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara daring, namun juga memicu peningkatan kejahatan siber, khususnya phishing. Phishing merupakan modus penipuan berbasis rekayasa sosial untuk mencuri data sensitif nasabah, yang kian berkembang kompleks dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme perlindungan hukum terhadap korban phishing di sektor perbankan digital Indonesia serta menganalisis faktor penyebab maraknya kejahatan ini berdasarkan perspektif hukum progresif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang dianalisis secara preskriptif melalui studi pustaka terhadap regulasi seperti UU ITE, UU PDP, KUHP, POJK, dan UU Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi formal tersedia, perlindungan substantif bagi korban masih lemah, terutama dalam akses keadilan, penggantian kerugian, dan penegakan hukum. Lima faktor utama penyebab phishing diidentifikasi, yaitu rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya sistem keamanan perbankan, kekosongan dan ketertinggalan regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta motif ekonomi. Studi ini menegaskan bahwa perlindungan hukum harus bersifat progresif dan adaptif terhadap perubahan sosial-teknologi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik berupa peningkatan literasi digital, penguatan regulasi dan standar keamanan bank, serta koordinasi antarlembaga yang lebih efektif demi melindungi nasabah dari ancaman phishing
Copyrights © 2026