Peranan advokat dalam mendampingi pelaku penganiayaan yang dapat mengakibatkan luka berat,bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum pelaku terpenuhi. advokat juga melakukan pembelaan yang efektif, serta mengawal proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan semua tindakan sesuai prosedur dengan Undang-Undang yang tertulis Nomor 18 Tahun 2003. Advokat juga bertanggung jawab melindungi hak-hak asasi klien, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi lemah secara hukum, ekonomi dan memegang peran penting dalam memberikan bantuan hukum dan merancang strategi penyelesaian perkara. Efektivitas peran ini dipengaruhi oleh kompetensi advokat, pemahaman kasus, akses sumber daya, dan hubungan dengan klien serta aparat penegak hukum.Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, di mana penulis hanya mendeskripsikan situasi atau kejadian tanpa berusaha menarik kesimpulan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami permasalahan yang dihadapi advokat dan klien dalam pengadilan pidana
Copyrights © 2025