Penelitian ini menganalisis legal consciousness atau kesadaran hukum publik terhadap putusan pengadilan pidana melalui media daring TikTok. Pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif digunakan untuk memahami bagaimana masyarakat, khususnya generasi Z, membentuk persepsi hukum secara kolektif di ruang digital. Data penelitian diperoleh melalui observasi daring terhadap konten TikTok yang membahas putusan pengadilan pidana serta studi literatur terarah terhadap jurnal nasional yang relevan dengan kesadaran hukum, media sosial, dan opini publik. Data dianalisis melalui analisis konten dengan tahapan reduksi data, kategorisasi tema, dan interpretasi sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok berperan signifikan dalam membentuk opini publik melalui video pendek, kolom komentar, dan interaksi sosial antar pengguna. Fenomena “No Viral No Justice” memperlihatkan bahwa viralitas mempengaruhi persepsi publik terhadap legitimasi putusan pengadilan. Namun demikian, penggunaan TikTok sebagai ruang diskursus hukum juga menghadirkan tantangan, seperti penyebaran hoaks, simplifikasi hukum, dan dominasi bias emosional dalam penilaian publik. Penelitian ini menegaskan bahwa partisipasi publik di TikTok mencerminkan evolusi kesadaran hukum dalam masyarakat modern yang dipengaruhi oleh interaksi digital, moral kolektif, dan budaya partisipatif.
Copyrights © 2025