Kawasan Bandung Utara merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan di Cekungan Bandung. Namun dalam praktiknya masih terjadi alih fungsi lahan yang masif akibat pembangunan yang tidak terkendali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Perda Jabar 2/2016 dalam meminimalisir alih fungsi lahan, serta menelaah penerapannya pasca diundangkannya UU 6/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan berfokus pada kajian terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu, serta data empiris terkait kondisi pemanfaatan ruang di KBU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Jabar 2/2016 belum efektif mengendalikan alih fungsi lahan, yang ditandai dengan masih tingginya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan lemahnya penegakan hukum. Selain penegakkan hukum yang belum maksimal, substansi hukum Perda Jabar 2/2016 pun belum harmonis dengan UU 6/2023. Maka dari itu pemerintah perlu melakukan evaluasi secara bermakna terhadap penegakkan serta substansi hukum dari Perda Jabar 2/2016 untuk meminimalisir terjadinya bencana hidrometeorologi di KBU dan wilayah sekitarnya
Copyrights © 2025