Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi berlakunya KUHP Baru terhadap sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia melalui pergeseran paradigma dari retributif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pembaruan ini ditandai dengan penguatan prinsip individualisasi pemidanaan, diversifikasi jenis pidana, serta penegasan tujuan pemidanaan yang lebih sistematis. Dalam jangka panjang, KUHP Baru berpotensi menjadi landasan strategis bagi pembaruan hukum pidana nasional yang berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Copyrights © 2025