Perkembangan demokrasi digital di Indonesia melahirkan fenomena buzzer politik sebagai aktor non-negara yang berperan dalam pembentukan opini publik, khususnya pada momentum elektoral. Pada awalnya buzzer dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, namun dalam praktiknya kerap bertransformasi menjadi instrumen propaganda terorganisasi melalui penyebaran disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum serius karena berdampak langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi yang benar, serta hak berpartisipasi secara bebas dan adil dalam demokrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan buzzer politik dalam perspektif hukum dan HAM serta implikasinya terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat instrumen hukum terkait, pengaturan dan penegakan hukum terhadap buzzer politik masih belum efektif dan menimbulkan pelanggaran HAM yang bersifat struktural. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan hukum kampanye digital yang berperspektif HAM guna menjaga keadilan pemilu dan keberlanjutan demokrasi.
Copyrights © 2026