Sistem peradilan militer menempatkan Oditur militer sebagai salah satu bagian penegakan hukum dalam yurisdiksi militer dalam fungsi penuntutan. Dalam pelaksanaan tugas penuntutan tersebut dibantu oleh Perwira Seksi Penuntutan agar berjalan maksimal. Tujuan penelitian ini guna memahami peran Pasitut dalam proses penyelesaian tindak pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana sekaligus mengidentifikasi kendala serta upaya penanggulangannya dalam proses penuntutan. Menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di kantor Oditur Militer I-02 Medan dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data mencakup data primer dan sekunder yang dihimpun dari hasil wawancara, peraturan perundang-undangan, dan studi literatur. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Penuntuan Oditurat I-02 Medan. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa peran Perwira Seksi Penuntutan dalam proses penyelesaian tindak pidana mencakup persiapan kegiatan terkait penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi), mengawasi narapidana militer, menyelesaikan administrasi keuangan, sampai pengamanan dan pengawalan terhadap terdakwa dan barang bukti.
Copyrights © 2026