Pembangunan infrastruktur merupakan instrumen strategis negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya pembangunan sering menimbulkan ketegangan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait hak atas tanah, lingkungan hidup, partisipasi publik, dan keadilan sosial. Ketegangan ini menuntut adanya pendekatan hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap HAM dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pendekatan hukum Indonesia dan Jerman dalam menjamin perlindungan HAM pada kebijakan pembangunan infrastruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative legal approach), melalui analisis terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik kelembagaan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas kebijakan dengan perlindungan HAM yang bersifat prosedural dan administratif, sementara Jerman mengedepankan pendekatan rights-oriented melalui prinsip negara hukum sosial, pengawasan yudisial yang kuat, dan partisipasi publik yang substansial. Perbedaan ini mencerminkan variasi orientasi negara dalam memaknai hubungan antara pembangunan dan HAM. Secara ilmiah, penelitian ini memberikan refleksi normatif bagi pembaruan politik hukum pembangunan di Indonesia agar lebih berperspektif HAM dan sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Copyrights © 2026