Fokus utama dari penelitian ini adalah menelaah bagaimana hukum pidana diterapkan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tenaga pengajar, sekaligus mengkaji dasar pemikiran hakim dalam menetapkan vonisnya. Permasalahan penelitian difokuskan pada bagaimana penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam praktik peradilan pidana dan bagaimana relasi kuasa pendidik terhadap anak dinilai dalam pertanggungjawaban pidana. Jenis penelitian yang diterapkan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Untuk membedah permasalahan, penulis menggunakan kombinasi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun pengumpulan bahan hukum dilakukan lewat penelusuran literatur terhadap regulasi serta yurisprudensi yang berkaita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana telah diterapkan secara tegas dengan menjadikan profesi pendidik sebagai faktor pemberat pidana. Konklusi dari riset ini memperlihatkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim telah merefleksikan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif, sekaligus menjamin perlindungan yuridis bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2026