Dominasi hukuman penjara dalam sistem peradilan pidana Indonesia telah menyebabkan sejumlah masalah struktural, termasuk overcrowding di penjara, biaya hukuman yang berlebihan, dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial narapidana yang tidak efektif. Layanan masyarakat merupakan salah satu alternatif hukuman yang lebih berbelas kasih dan sadar sosial yang dikembangkan sebagai respons terhadap kondisi tersebut. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengevaluasi posisi hukuman kerja sosial dalam kerangka reformasi kebijakan peradilan pidana nasional dan untuk melihat arah kebijakan hukuman berbasis kerja sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Studi ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan konseptual, kebijakan peradilan pidana, dan legislatif. Tinjauan pustaka terhadap dokumen hukum tingkat dasar, menengah, dan tinggi digunakan untuk mengumpulkan data, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Temuan studi menunjukkan bahwa layanan masyarakat seharusnya dianggap sebagai komponen penting dalam pedoman hukuman nasional, bukan sekadar pengganti praktis untuk penjara. Pergeseran paradigma dalam penetapan hukuman menuju pendekatan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan korektif dikonfirmasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur layanan masyarakat. Hukuman kerja sosial berpotensi berkembang menjadi alat hukuman yang adil, penuh belas kasihan, dan berfokus pada pemulihan sosial dengan orientasi kebijakan yang jelas dan sistematis.
Copyrights © 2026