ABSTRAK Penelitian ini berfokus pada analisis penerapan Pasal 303 bis KUHP terhadap pelaku perjudian online dalam Putusan Nomor 2303/Pid.B/2024/PN Surabaya serta menelaah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji regulasi yang berlaku dan menganalisis studi kasus. Hasil penelitian menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan praktik perjudian melalui situs web, sehingga dijatuhi pidana bersalah berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai adanya faktor yang memperberat, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan judi serta adanya catatan pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan faktor yang meringankan meliputi sikap jujur terdakwa dalam mengakui kesalahan dan penyesalannya. Dari temuan ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 303 bis KUHP tepat digunakan bagi pelaku yang berperan sebagai pemain, bukan sebagai penyelenggara.
Copyrights © 2025