Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum serta implikasi yuridis terhadap praktik jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan tanpa proses balik nama sertifikat pada pihak pembeli. Fenomena ini kerap terjadi dalam transaksi properti di Indonesia dan menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta risiko sengketa di kemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan yang relevan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan pertanahan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta literatur hukum pertanahan yang berhubungan dengan mekanisme jual beli dan pendaftaran hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah tanpa balik nama secara hukum tetap dianggap sah sepanjang memenuhi syarat-syarat perjanjian, namun tidak memberikan perlindungan hukum penuh bagi pembeli karena sertifikat masih tercatat atas nama penjual. Kondisi ini berpotensi memunculkan sengketa kepemilikan, kesulitan dalam pembuktian hak, serta hambatan dalam pengalihan hak berikutnya. Oleh karena itu, proses balik nama merupakan bagian esensial dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi para pihak.
Copyrights © 2025