Kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang terus meningkat dan menuntut perhatian khusus dari negara melalui instrumen hukum pidana. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan penerapannya di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak serta penerapannya dalam putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana kekerasan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mencakup pidana penjara dan denda. Namun, penerapan sanksi dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Kot. dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN Psp. dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan pemidanaan yang berorientasi pada perlindungan anak, efek jera bagi pelaku, serta pemulihan korban.
Copyrights © 2025