Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menilai efektivitas pelaksanaannya dalam menjaga keamanan nasional dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan hukum, doktrin, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Densus 88 diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang mencakup upaya preventif dan represif, seperti deteksi dini, kontra-radikalisasi, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Secara empiris, Densus 88 dinilai cukup efektif dalam mencegah dan menangani aksi terorisme, ditunjukkan dengan keberhasilan menggagalkan berbagai rencana serangan dan menekan eskalasi terorisme di Indonesia. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat dinamika dan kritik terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam tindakan penindakan di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Densus 88 memiliki peran strategis dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, namun diperlukan penguatan kerangka regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, koordinasi antar lembaga, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia guna meningkatkan efektivitas penanganan terorisme secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025