Penggunaan teknologi Artificial Intelligence/AI pada penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi salah satu isu hangat dalam kajian Hukum Pemilu. Peserta Pemilu banyak memanfaatkan teknologi AI demi meningkatkan elektabilitas. Namun terkadang, penggunaan AI disalahgunakan sehingga menimbulkan disinformasi. Di sisi lain, aturan penggunaan AI juga tidak jelas dalam Aturan pada Pemilu 2024. Artikel ini akan membahas urgensi pengaturan penggunaan AI untuk kampanye pada Pemilu dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum bertipe reform-oriented research yang merekomendasikan perubahan aturan kepemiluan. Pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum terkait penggunaan AI pada penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. KPU dan Bawaslu dihadapkan pada permasalahan kekosongan hukum dalam penanganan isu AI pada Pemilu 2024 sehingga tidak dapat melakukan tindakan atas penyalahgunaan AI. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU AI tersendiri di Indonesia dan UU Pemilu kedepan harus mengakomodir perkembangan teknologi, khususnya penggunaan AI. UU AI dan revisi UU Pemilu tersebut akan dapat menjadi acuan KPU dan Bawaslu dalam membuat aturan teknis penggunaan AI dalam Pemilu termasuk kode etik penggunaan AI dalam Pemilu.
Copyrights © 2025