Penelitian ini memiliki tujuan untuk memperdalam mengenai status tanda tangan berlisensi yang dibubuhkan pada akta notariil. Dalam hal ini lisensi diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Peraturan yang digunakan mencakup perundang-undangan seperti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tanda tangan digital yang memiliki sertifikasi dari Kominfo dapat dijadikan sebagai alat elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini sama dengan kekuatan hukum atas tanda tangan basah atau konvensional dengan syarat memenuhi segala persyaratan teknis dan prosedural yang telah ditetapkan. Meskipun yang menjadi catatan adalah tantangan untuk memastikan bahwa identitas pihak yang menandatangani adalah orang yang sama dengan yang para pihak dalam akta tersebut. Diperlukan penafsiran lebih lanjut dari notaris untuk dapat menjadikan dokumen dengan tanda tangan digital menjadi alat bukti yang sempurna.
Copyrights © 2025