Dalam transaksi jual beli dengan adanya harta waris besar kemungkinan akan muncul sengketa hukum apabila hak serta kewajiban yang dimiliki oleh para pihak dalam penjualan tersebut diabaikan. Akan diperlukan peran notaris dalam hal perlindungan ahli waris sebagai pihak ketiganya. Sebagai contoh jika objek jual beli merupakan harta bersama atau harta warisan yang belum dibagi, maka notaris harus dapat memastikan telah adanya persetujuan dari setiap ahli waris yang berhak atau dalam hal ini tidak turut menjadi pihak dalam akta. Dalam penulisannya metode penelitian yang digunakan menggunakan normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Sebagai hasilnya dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki peran yang besar lebih dari sekedar pembuatan akta otentik karena notaris juga memiliki kewajiban memberikan nasihat hukum dan melakukan upaya maksimal dalam memastikan hak setiap pihak termasuk pihak ketiga dalam hal ini ahli waris terlindungi. Perlindungan yang dapat dilakukan oleh notaris terbagi menjadi 3 yakni (1) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait seluruh dokumen yang diserahkan oleh para pihak (2) memastikan keabsahan dari dokumen pendukung yang lainnya serta (3) memberikan klausul yang tepat untuk dapat mengatur dan memberikan jaminan untuk para pihak bahwa objek dalam kondisi layak untuk dilakukan jual beli. Kesimpulan pada penelitian ini menegaskan bahwa notaris wajib dan berperan aktif dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa di masa yang akan datang, sehingga terwujud perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak turut terlibat sebagai pihak pada akta tersebut.
Copyrights © 2025