Saksi instrumen akan terlibat dan menjadi salah satu syarat formal yang memiliki konsekuensi hukum, saksi instrumenter menjadi penting bagi proses pembuatan akta. Sebagai saksi instrumenter, mereka harus membubuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian tentang kebenaran isi akta, dan memenuhi formalitas yang diwajibkan oleh hukum. Dalam kasus di mana akta yang dibuat oleh notaris diperkarakan oleh salah satu pihak dalam akta atau pihak ketiga, saksi instrumenter dimaksudkan sebagai alat bukti. Saksi instrumen ini dapat mengakses dan memproses data pribadi jika ada UU PDP atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab saksi instrumenter terhadap perlindungan data pihak saat notaris membuat akta. Penulis ingin mengetahui apa yang harus dilakukan saksi instrumenter dan apa yang harus mereka lakukan jika mereka tidak dapat melakukannya. Metode yang digunakan adalah normatif, berfokus pada statute approach dan conseptual approach. Hasil menunjukkan bahwa untuk menjaga kerahasiaan pihak, saksi instrumenter dan notaris harus bekerja sama dan berkomitmen untuk menjaga hal tersebut.. Menurut Pasal 16 ayat 1 huruf f, saksi instrumen harus merahasiakan semua informasi yang berkaitan dengan isi akta, serta informasi yang diperoleh untuk pembuatan akta.
Copyrights © 2025