Penelitian ini mengkaji pengaturan dan implikasi hukum terkait pelanggaran royalti musik dalam performing rights di Indonesia dengan menyoroti dinamika regulasi, kelembagaan, serta praktik penegakannya. Fokus utama diarahkan pada analisis kewajiban pembayaran royalti terhadap pemanfaatan musik dalam ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media digital, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Kajian normatif yang digunakan menelusuri ketidaktegasan pengaturan tentang pihak yang bertanggung jawab, dualisme kewenangan antara LMK dan LMKN, serta kelemahan prosedural seperti kewajiban mediasi yang kerap diabaikan. Analisis terhadap beberapa kasus menunjukkan bahwa pelanggaran performing rights dapat menimbulkan konsekuensi perdata, administratif, dan pidana, yang seluruhnya bertujuan menjaga nilai ekonomi karya serta memberikan perlindungan yang layak bagi pencipta. Pengaruh perjanjian internasional, terutama Konvensi Bern, TRIPS, dan WIPO Copyright Treaty, menjadi landasan penting yang memperkuat urgensi harmonisasi regulasi nasional dengan standar global. Kajian ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola royalti musik untuk mencapai sistem yang adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif.
Copyrights © 2025