Kasus Nenek Minah mencerminkan kegagalan hukum positif dalam mencapai keadilan substantif, meskipun keputusan hukum diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hukum positif sering kali gagal memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi yang memengaruhi individu, seperti yang dialami oleh Nenek Minah, seorang lansia dengan keterbatasan akses hukum. Dalam perspektif sociological jurisprudence, hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada teks dan prosedur, tetapi juga harus responsif terhadap realitas sosial yang ada di masyarakat. Penelitian ini menganalisis bagaimana kegagalan sistem hukum dalam kasus ini dapat dijelaskan melalui faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang terpinggirkan dalam masyarakat.
Copyrights © 2025