Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam proses optimalisasi asset recovery, serta merumuskan strategi pengembalian aset negara hasil tindak pidana pencucian uang agar lebih efektif dan efisien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris melalui wawancara dengan aparat penegak hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga penegak hukum masih belum berjalan optimal akibat ego sektoral, keterbatasan pertukaran data, serta dominasi pendekatan in personam yang mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap sebelum perampasan aset dilakukan. Strategi penguatan asset recovery perlu diarahkan pada penerapan pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, penguatan sistem koordinasi terpadu antar lembaga, serta pengembangan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen alternatif pengembalian aset negara.
Copyrights © 2025